Diduga Marak Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU Persijam Kota Jambi, Awak Media Desak Pemeriksaan Menyeluruh

Avatar

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : SPBU 24.361.11

 

MATAJURNALIS.CO.ID, KOTA JAMBI – Hasil pemantauan lapangan yang dilakukan awak media menunjukan adanya dugaan aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Persijam Nomor 24.361.11, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Menanggapi hal tersebut, Tim Media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta Dinas Perhubungan Kota Jambi untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pemantauan dilakukan Tim awak media dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial masyarakat pada Kamis (30/07/2026). Dari hasil pengamatan di lokasi, terlihat antrean kendaraan yang dinilai mencurigakan dan diduga berkaitan dengan praktik pelangsiran BBM bersubsidi. Selain berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima, kondisi antrean yang padat juga dikhawatirkan mengganggu kelancaran serta keselamatan lalu lintas apabila tidak ditangani secara optimal oleh pihak pengelola SPBU bersama instansi terkait.

 

“Kondisi di lapangan perlu mendapat perhatian serius. Kami mendesak APH, Pertamina, BPH Migas, dan Dishub Kota Jambi segera turun untuk memeriksa aktivitas di SPBU Persijam Nomor 24.361.11 secara menyeluruh,” tegas perwakilan Awak media.

 

Selain pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, Tim awak media juga meminta Pertamina bersama instansi berwenang memeriksa akurasi alat ukur atau hasil peneraan dispenser BBM. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen agar tidak dirugikan dalam transaksi pengisian bahan bakar.

 

Khusus kepada APH wilayah hukum Jambi Selatan, diminta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kendaraan yang mengantre, termasuk mencocokkan identitas kendaraan serta validitas barcode atau QR Code MyPertamina yang digunakan. Hal ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan maupun penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Baca Juga  *Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Menyerahkan Remisi Anak dalam rangka Hari Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian*

 

Sementara itu, kepada Dinas Perhubungan Kota Jambi, tim media meminta pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan serta kepatuhan terhadap ketentuan operasional yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban identitas atau stiker kendaraan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Secara hukum, penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta seluruh peraturan pelaksanaannya yang mengatur penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Pengawasan penyaluran BBM bersubsidi juga merupakan mandat tugas BPH Migas untuk memastikan penyaluran energi bersubsidi berlangsung tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan.

 

Masyarakat Kota Jambi pun menyambut baik adanya inspeksi lapangan secara menyeluruh. Diharapkan, apabila ditemukan pelanggaran, dapat segera ditindak tegas sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar kepastian hukum bagi masyarakat bahwa pelayanan di SPBU telah berjalan tertib dan sesuai aturan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Tim awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola SPBU Persijam Nomor 24.361.11, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun instansi terkait lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (Tim Redaksi )

 

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Editor : Indra Wijaya

Berita Terkait

Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis
Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  
Polda Jambi Lakukan Rotasi 45 Personel, Iptu Arisman Resmi Jabat Kapolsek Pemayung Batanghari
Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare
Lagi! Lokasi Minyak Ilegal Lahan Milik Akuang Terbakar di Batanghari, Status Sumur Terbakar Masih Ditelusuri
Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku
ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN
Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis

Selasa, 1 September 2026 - 13:28 WIB

Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Polda Jambi Lakukan Rotasi 45 Personel, Iptu Arisman Resmi Jabat Kapolsek Pemayung Batanghari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:10 WIB

ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Keluarga Korban Pengeroyokan di Mersam Tegas Tolak Damai, Minta Semua Terduga Diproses Hukum

Berita Terbaru

Merangin

BERSHOLAWAT UNTUK NEGERI, MENJAGA HATI, MEMBANGUN DIRI

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:45 WIB