Dua Bukti Surat Pernyataan Kades Bermaterai, Inspektorat Baru Tahu

Avatar

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Bukti Surat Pernyataan Kades Bermaterai, Inspektorat Baru Tahu

Batang Hari –Matajurnalis.co.id Sejumlah warga yang tergabung dalam Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari bersama Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (Kompej) menggelar aksi damai pada Selasa (19/08/2025). Massa mendesak pencopotan Kepala Desa Kembang Seri, AF, atas dugaan kasus asusila.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Batang Hari, M. Rokim, menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun, ketika media ini menyampaikan adanya dua surat pernyataan bermaterai yang menjadi pokok tuntutan massa aksi, Rokim justru mengaku baru mengetahui hal itu dan meminta agar dokumen tersebut dikirimkan ke ponselnya.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Masalah ini sudah kami tangani. Kepala desa sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Proses ini tetap kami jalankan sesuai aturan,” tegas Rokim.

 

Pernyataan ini bertolak belakang dengan fakta yang disampaikan pengacara pelapor berinisial TRI. Ia menegaskan, laporan yang disampaikan masyarakat sebenarnya sudah satu paket lengkap, termasuk dengan bukti dua surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani langsung oleh Kades AF.

Dalam surat pertama, tertanggal 07 Agustus 2022, AF menyatakan siap diberhentikan oleh camat apabila mengulangi perbuatannya. Namun ironisnya, pada tahun 2025 ia kembali melakukan perbuatan serupa dan kembali membuat surat pernyataan baru. Dalam dokumen itu, selain mengakui perbuatannya, AF juga menuliskan kesediaan untuk tidak menuntut serta melakukan makan bersama sebagai bentuk tanggung jawab dan permintaan maaf.

> “Pengaduan kami sudah lengkap, bukti pernyataan itu jelas ada. Jadi kalau Inspektorat bilang belum tahu, ada apa sebenarnya dengan kinerja mereka? Jangan main-main dalam kasus serius seperti ini,” tegas TRI kepada media ini.

Baca Juga  Ketua DPRD Batanghari Hadiri Musrembang di Kecamatan Bajubang

 

Sementara itu, Ketua Adat Kabupaten Batang Hari, Ning Fatarudin, menilai seorang kepala desa seharusnya mendapat sanksi lebih berat, terlebih karena perbuatannya sudah berulang.

> “Kalau perbuatan itu sudah yang kedua kali, maka sanksinya dua kali lipat. Karena dia seorang kepala desa, proses ini berlaku baik secara hukum maupun adat. Selanjutnya kita kembalikan ke bapak bupati,” ujarnya.

 

Senada, Pemimpin Redaksi Lmp-inews.com sekaligus aktivis sosial, Darwin Irianto, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta sikap yang tidak profesional dari Dinas PMD maupun Inspektorat.

> “Kasus ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan sanksi tegas dari pihak terkait. Kesan yang muncul seolah ada permainan. Harapan kami, Bupati Batang Hari, Muhammad Padil Arief, bisa segera bersikap tegas dengan mencopot jabatan Kades Kembang Seri. Jika tidak, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan, dan dikhawatirkan kasus serupa akan terjadi di desa lain,” tegas Darwin.

 

Darwin juga mengingatkan, jika kasus ini tidak segera dituntaskan, potensi munculnya gelombang aksi massa yang lebih besar sangat mungkin terjadi karena menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun lembaga adat.(Wit)

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Berita Terkait

Laporan Pidana Menggantung, Yernawita: Kami Siap Lapor ke Propam Jika Polres Batanghari Tidak Transparan
Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis
Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  
Polda Jambi Lakukan Rotasi 45 Personel, Iptu Arisman Resmi Jabat Kapolsek Pemayung Batanghari
Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare
Lagi! Lokasi Minyak Ilegal Lahan Milik Akuang Terbakar di Batanghari, Status Sumur Terbakar Masih Ditelusuri
Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku
Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:08 WIB

Laporan Pidana Menggantung, Yernawita: Kami Siap Lapor ke Propam Jika Polres Batanghari Tidak Transparan

Selasa, 1 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis

Selasa, 1 September 2026 - 13:28 WIB

Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Lagi! Lokasi Minyak Ilegal Lahan Milik Akuang Terbakar di Batanghari, Status Sumur Terbakar Masih Ditelusuri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:10 WIB

ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai

Berita Terbaru

Merangin

BERSHOLAWAT UNTUK NEGERI, MENJAGA HATI, MEMBANGUN DIRI

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:45 WIB