Foto : Kanit Pidum IPDA Ginting Polres
MATAJURNALIS.CO.ID, BATANGHARI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batanghari akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap warga di wilayah Desa Simpang Rantau Gedang, Kabupaten Batanghari. (17/08/26)
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Unit Pidum Polres Batanghari, IPDA Ginting, saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tim Sat Reskrim Polres Batanghari telah berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan berat tersebut. Saat ini keduanya sedang menjalani proses pengambilan keterangan di Mapolres Batanghari untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPDA Ginting, Senin (17/8/2026).
Hingga saat ini, identitas lengkap serta motif di balik kejadian penganiayaan tersebut belum dapat diungkapkan secara rinci. Pihak kepolisian berjanji akan mengumumkan perkembangan terbaru seiring selesainya proses pemeriksaan awal dan pengumpulan bukti-bukti pendukung.
Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)






