Foto : Audiensi Sama Polres Batanghari
MATA JURNALIS.CO.ID, BATANGHARI, 24 Juni 2026 – Dugaan tindakan intimidasi terhadap insan pers di wilayah hukum Polres Batanghari kembali menjadi sorotan. Terkait peristiwa tersebut, jajaran kepolisian menyampaikan permohonan maaf sekaligus memastikan penanganan kasus akan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Mewakili pimpinan Polres Batanghari, Kapolsek Muara Tembesi, IPTU Sugeng, secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh awak media yang merasa dirugikan akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian berinisial HM.
“Kami mewakili jajaran Polres Batanghari memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang menimpa rekan-rekan wartawan. Tindakan yang tidak semestinya terjadi itu bukanlah cerminan dari keseluruhan anggota kepolisian di wilayah ini,” ujar IPTU Sugeng dalam pertemuan dengan perwakilan media, Rabu (24/6).
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari awak media, Sholihin dari media Digdaypos, menyambut baik sikap permohonan maaf tersebut namun menekankan pentingnya keterbukaan informasi. Ia meminta agar Polres Batanghari segera menggelar konferensi pers resmi guna menjelaskan secara rinci duduk perkara dan langkah penanganan yang diambil.
“Kami menghargai sikap terbuka yang disampaikan. Namun untuk memberikan kepastian kepada publik dan rekan-rekan wartawan lainnya, kami meminta Polres Batanghari mengadakan konferensi pers secara resmi. Di situ bisa dijelaskan secara jelas permohonan maaf dan langkah apa saja yang akan diambil agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegas Sholihin.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Batanghari, AKP Fauzan Azim, memastikan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan terkait dugaan intimidasi dan Pengawalan Mobil Baru Bara Overload tersebut sedang menindaklanjutinya secara serius.
“Saat ini kedua laporan sudah kami terima dan masuk dalam tahap proses penyidikan. Kami pastikan penanganan kasus ini akan berjalan secara transparan. Setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada awak media agar tidak menimbulkan informasi yang simpang siur,” jelas AKP Fauzan.
Ia menambahkan bahwa jika nantinya hasil penyelidikan membuktikan adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum berinisial HM, pihak kepolisian tidak segan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan hukum yang berlaku.
Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya hubungan harmonis antara aparat penegak hukum dan insan pers dalam menjalankan tugas masing-masing. Kebebasan pers dijamin oleh undang-undang, dan setiap bentuk penghalangan atau intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Awak media dan masyarakat menantikan langkah nyata dari Polres Batanghari untuk memastikan keadilan ditegakkan serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan.(Red)






