Foto : Screenshot LiVe Tik tok Diguan Pemerkosaan
MATAJURNALIS.CO.ID, BATANGHARI – Sebuah peristiwa memilukan dan mengejutkan masyarakat tengah menjadi sorotan luas setelah beredar rekaman siaran langsung di akun TikTok Enda yang memperlihatkan keributan massal di Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Mari Sebo ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi, pada Selasa malam (23/6/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam siaran langsung yang menyebar cepat ke berbagai grup media sosial itu, terlihat ratusan warga berbondong-bondong mendatangi sebuah rumah warga setelah beredar kabar bahwa seorang anak perempuan berusia 9 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah sambungnya sendiri. Suasana sangat tegang, warga terlihat marah dan berteriak meminta pelaku diadili sesuai hukum.
Berdasarkan keterangan warga dan pengelola siaran, dugaan perbuatan keji itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga dekat. Berita ini dengan cepat menyebar ke seluruh penjuru desa, memicu kemarahan kolektif warga yang khawatir akan keselamatan anak tersebut.
Merespons kemarahan warga yang berpotensi memicu kerusuhan, Kepala Desa Sungai Ruan Ilir bersama perangkat desa segera turun tangan. Pelaku telah diamankan di tempat yang aman guna mencegah tindakan main hakim sendiri oleh warga yang emosional.
Sementara itu, korban telah dibawa ke tempat yang terlindungi dan dijaga oleh keluarga terdekat untuk mendapatkan ketenangan dan penanganan awal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dari Polres Batang Hari belum merilis keterangan resmi terkait kasus ini. Belum ada klarifikasi apakah laporan resmi sudah masuk, apakah korban telah menjalani pemeriksaan medis, maupun status hukum pelaku saat ini.
Perlindungan Korban & Hukum yang Berlaku
Sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, identitas korban tidak disebutkan dan disamarkan guna melindungi masa depan serta kesehatan psikologisnya. Pelaku jika terbukti bersalah terancam hukuman maksimal seumur hidup atau denda yang sangat berat.
Warga dan publik diminta bersabar, tidak menyebarkan rekaman berisi wajah korban, dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum demi keadilan yang benar dan perlindungan terbaik bagi anak tersebut. (Red)
Sumber: Pantauan lapangan, keterangan warga, dan rekaman siaran langsung TikTok
Editor : Indra Wijaya






