Foto: Mobil Tronton Bermuatan Batu Bara Di Tahan Di Polres Batanghari
MATAJURNALIS.CO.ID, BATANG HARI – Praktik lancung mafia tambang di Kabupaten Batang Hari kembali memantik sorotan tajam. Empat unit mobil tronton raksasa bermuatan batu bara yang diduga dikawal oleh oknum anggota Polsek Muara Tembesi berinisial HM, resmi diamankan di Mapolres Batang Hari pada Selasa malam (16/6/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, alih-alih mendapatkan kejelasan hukum, pengungkapan kasus ini justru berbuntut pada tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap redaksi Matajurnalis.co.id.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ketegangan bermula sekitar pukul 19.30 WIB. Warga yang menaruh curiga dengan pergerakan empat tronton raksasa tersebut melakukan pencegatan saat armada melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Muara Bulian.
“Masyarakat curiga karena ukurannya yang besar dan polanya tidak biasa. Setelah diamankan warga, kendaraan tersebut langsung diserahkan ke pihak berwenang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar salah satu sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial HM sebagai “tameng” pengawal armada ini langsung memicu polemik. Masyarakat mendesak Kapolda Jambi dan Kapolres Batang Hari untuk membongkar keterlibatan oknum tersebut secara transparan.
Tak hanya masalah pengawalan, investigasi awal mengindikasikan adanya pelanggaran berat di sisi hulu. Pihak perusahaan tambang atau transportir diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jika dugaan ini terbukti, maka seluruh aktivitas dari pengerukan hingga pengangkutan ini masuk dalam rantai pasok (supply chain) batu bara ilegal. Dampak nyata dari aktivitas ini meliputi:
Pasca-penangkapan tersebut, upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers langsung terjadi. Redaksi Matajurnalis.co.id menerima panggilan telepon dari orang tak dikenal yang mengaku bernama Mancek / Jef.
Dengan nada tinggi dan penuh emosi, pria tersebut mengintervensi redaksi Matajurnalis dan menuntut agar berita terkait angkutan batu bara tersebut segera dihapus dari situs resmi. Tak sekadar meminta, Mancek juga melontarkan kalimat makian dan ancaman fisik yang serius.
“Kita bakal ketemu nanti, tunggu be pantek,” ancam pria tersebut sebagaimana ditirukan oleh pihak redaksi.
Tindakan premanisme ini jelas mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara menjamin kemerdekaan pers, dan tindakan menghalangi hingga mengintimidasi kerja jurnalistik merupakan delik pidana yang diancam hukuman penjara.
Masyarakat Tantang Ketegasan Polda Jambi, Merespons rentetan peristiwa ini, gelombang desakan dari masyarakat Batang Hari mengalir deras. Mereka meminta institusi penegak hukum tidak masuk angin dalam menangani kasus ini.
Masyarakat mendesak Polda Jambi dan Polres Batanghari Mengusut tuntas legalitas/RKAB batu bara dan menindak aktor intelektualnya, Bidang Propam Polda Jambi, Memeriksa dan memberi sangsi oknum HM jika terbukti melakukan pengawalan ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Redaksi Matajurnalis.co.id masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Batang Hari, Kapolsek Muara Tembesi, serta pihak-pihak terkait guna mendapatkan hak jawab yang berimbang. Redaksi tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
(Tim Redaksi Matajurnalis.co.id)
Editor : Indra Wijaya






