Hukum Eksploitasi dan Eksplorasi Di Kabupaten Batanghari Disinyalir Tajam Kebawah Tumpul Keatas, Irul Biji Nangko Malenggang

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 28 September 2024 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATAJURNALIS.CO.ID, BATANGHARI – Sungguh sangat di sayangkan hukum di Kabupaten Batanghari, disiyalir hukum tersebut tajam ke bawah tumpul ke atas, untuk di ketahui, aktivitas ilegal drilling yang sangat marak saat ini di Desa Senami seakan hanya isapan jempol belakang. (28/09/24)

Bagaimana tidak, para Pemodal yang melakukan  eksploitasi minyak bumi di Desa Senami hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kebanyakan para pekerja yang menjadi korban para pemodal Ilegal Drilling.

Salah satu pelaku Eksploitasi (ilegal drilling) yang saat ini yang belum perna tersentuh Aparat Penegak Hukum Polres Batanghari (APH) yaitu Irul Biji Nangko, Warga Kampung Tengah, Kecamatan Muara Bulian. Untuk di ketahui Irul Biji Nangko merupakan pelaku dan pemodal Ilegal Drilling yang sangat lama melakukan bisni Eksploitasi ( ilegal drilling )di Kabupaten Batanghari .

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Tipiter Polres Batanghari IPDA Ferdina Ginting  hingga saat ini belum bisa di temui awak media.

Sementara itu Pelaku Eksploitasi Irul Biji Nangko saat di konfirmasi awak media  lewat whatasapp belum ada tanggapan

Atas tindakan  dan perbuatan pelaku yang mana di sebutkan bagi setiap orang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha dan atau kontrak kerjasama sebagai dimaksud dalam pasal 52 undangan undangan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan Pasal 40 angka 7 undangan undangan Republik Indonesia nomor 06 tahun 2003 tentang Penetapan perpu nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undangan undangan. 

Berdasarkan ketentuan normatif dikatakan bahwa pelaku eksploitasi minyak bumi tanpa kontrak kerja bisa di ancam dengan pidana maximal 6 tahun penjara dan denda sejumlah Rp.60.000.000.000,00 ( enam puluh miliar rupiah). (Red)

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Baca Juga  Wakil Bupati Hadir Rapat Paripurna RAPBD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2025.

Berita Terkait

Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis
Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  
Polda Jambi Lakukan Rotasi 45 Personel, Iptu Arisman Resmi Jabat Kapolsek Pemayung Batanghari
Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare
Lagi! Lokasi Minyak Ilegal Lahan Milik Akuang Terbakar di Batanghari, Status Sumur Terbakar Masih Ditelusuri
Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku
ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN
Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis

Selasa, 1 September 2026 - 13:28 WIB

Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Polda Jambi Lakukan Rotasi 45 Personel, Iptu Arisman Resmi Jabat Kapolsek Pemayung Batanghari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:10 WIB

ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Keluarga Korban Pengeroyokan di Mersam Tegas Tolak Damai, Minta Semua Terduga Diproses Hukum

Berita Terbaru

Merangin

BERSHOLAWAT UNTUK NEGERI, MENJAGA HATI, MEMBANGUN DIRI

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:45 WIB