KANTOR BPN BATANG HARI DI GRUDUK RATUSAN WARGA MALAPARI

Avatar

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari –MATAJURNALIS.CO.ID Ratusan warga Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari menggelar aksi damai di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Batang Hari, Rabu (10/06/2026).

 

Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Basmi Mafia Tanah TKD Desa Malapari”, “Usut Tuntas Sindikat Mafia Tanah yang Merampas Tanah Rakyat”, serta “Tangkap dan Adili Pelaku Mafia Tanah”.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi damai itu dipimpin oleh Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H. Dalam orasinya, Yernawita meminta pihak ATR/BPN Kabupaten Batang Hari segera melakukan pengecekan dan pengukuran ulang (re-check/rekonstruksi data) terhadap lahan Tanah Kas Desa (TKD) Malapari yang saat ini diduga telah diserobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Polemik terkait Tanah Kas Desa (TKD) Malapari kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah masyarakat menduga lahan yang merupakan aset desa tersebut telah dikuasai oleh pihak tertentu tanpa adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Bahkan, beredar informasi bahwa lahan tersebut diduga dikelola oleh Koperasi Tangguh Terusan dan dikerjasamakan dengan PT Sawit Jambi Lestari (SJL).

 

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah, serta ATR/BPN Kabupaten Batang Hari melakukan penelusuran dan investigasi secara menyeluruh terhadap status, legalitas, serta pemanfaatan lahan yang diduga merupakan aset milik Desa Malapari tersebut.

 

Dalam mediasi yang dilakukan setelah aksi berlangsung, pihak ATR/BPN Kabupaten Batang Hari menerima perwakilan masyarakat dan LCKI Batang Hari untuk berdialog. Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Batang Hari berjanji akan segera memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga  Diduga Praktik Jual Beli Lahan Hutan Desa, Ketua LPHD Jelutih Bantah

 

Selain itu, ATR/BPN juga berkomitmen untuk melakukan pengecekan dan pencocokan ulang data terkait keberadaan dan luas Tanah Kas Desa Malapari. Berdasarkan data yang disampaikan masyarakat, luas TKD Desa Malapari sebelumnya tercatat sekitar 6,2 hektare, namun saat ini diduga hanya tersisa sekitar 3,7 hektare.

Ketua LCKI Batang Hari, Yernawita, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.

 

“Kami meminta ATR/BPN Batang Hari bertindak profesional dan transparan dalam menyelesaikan persoalan ini. Jika memang terdapat aset desa yang hilang atau beralih penguasaan tanpa prosedur yang sah, maka harus diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yernawita.

 

Menurutnya, aset desa merupakan kekayaan masyarakat yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga, sehingga setiap bentuk penguasaan atau pemanfaatan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Masyarakat juga mendukung langkah pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam memberantas praktik mafia tanah yang selama ini dinilai merugikan masyarakat dan negara.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Koperasi Tangguh Terusan maupun PT Sawit Jambi Lestari (SJL) terkait dugaan penguasaan dan kerja sama pengelolaan lahan yang menjadi polemik tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

 

Masyarakat berharap pemerintah, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, serta audit terhadap status Tanah Kas Desa Malapari agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

(Berita ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.) (WIT)

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Berita Terkait

Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis
Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  
Polda Jambi Lakukan Rotasi 45 Personel, Iptu Arisman Resmi Jabat Kapolsek Pemayung Batanghari
Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare
Lagi! Lokasi Minyak Ilegal Lahan Milik Akuang Terbakar di Batanghari, Status Sumur Terbakar Masih Ditelusuri
Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku
Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai
Keluarga Korban Pengeroyokan di Mersam Tegas Tolak Damai, Minta Semua Terduga Diproses Hukum
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis

Selasa, 1 September 2026 - 13:28 WIB

Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Polda Jambi Lakukan Rotasi 45 Personel, Iptu Arisman Resmi Jabat Kapolsek Pemayung Batanghari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:10 WIB

ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Keluarga Korban Pengeroyokan di Mersam Tegas Tolak Damai, Minta Semua Terduga Diproses Hukum

Berita Terbaru

Merangin

BERSHOLAWAT UNTUK NEGERI, MENJAGA HATI, MEMBANGUN DIRI

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:45 WIB