Kades Sungai Baung Apresiasi Langkah Polres Batang Hari dalam Penanganan Kasus Narkoba

Avatar

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Matajurnalis.co.id Jumat Tgl 24/07/26– Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media online terkait isu dugaan seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial HI dilepaskan oleh aparat kepolisian, Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari AKP Syafrial, S.H., M.H. memberikan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang.

AKP Syafrial menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Batang Hari dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, alat bukti yang sah, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Kami tidak akan melepaskan seseorang apabila ditemukan barang bukti yang cukup untuk diproses pidana. Semua tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur,” tegas AKP Syafrial.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terhadap inisial HI tidak ditemukan barang bukti narkotika yang dapat dijadikan dasar untuk menjeratnya sebagai tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut hasil pendalaman penyidik, HI diduga merupakan seorang pengguna narkotika dan diduga pernah berperan sebagai kurir. Namun, karena dalam penanganan perkara tersebut tidak ditemukan barang bukti yang memenuhi unsur pembuktian tindak pidana, penyidik tidak dapat memprosesnya sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkotika.

AKP Syafrial menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan dugaan atau opini yang berkembang di tengah masyarakat.

“Penetapan status hukum seseorang harus berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penyidik tidak bisa menetapkan seseorang sebagai bandar, pengedar ataupun kurir hanya berdasarkan dugaan tanpa didukung pembuktian yang cukup,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa terhadap HI telah dilakukan asesmen sesuai mekanisme yang berlaku. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, yang bersangkutan kemudian dilimpahkan ke BNN Kabupaten Batang Hari untuk menjalani rehabilitasi sebagai pengguna narkotika.

Baca Juga  SPRI Akan hadir, Sebagai mitra Pemda, TNI, Polri' Di kab Batang Hari

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan ketentuan hukum yang mengedepankan pendekatan rehabilitatif terhadap penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Kasat Jelaskan Perbedaan Bandar, Pengedar, Kurir, dan Pemakai

Dalam kesempatan itu, AKP Syafrial juga menjelaskan kepada masyarakat mengenai perbedaan antara bandar, pengedar, kurir, dan pemakai/korban penyalahgunaan narkotika agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai suatu perkara.

Menurutnya, bandar merupakan pihak yang mengendalikan jaringan peredaran narkotika, memiliki modal, menguasai barang, serta mengatur distribusi. Bandar umumnya tidak bersentuhan langsung dengan narkotika agar sulit terlacak aparat penegak hukum.

Pengedar adalah orang yang memperoleh narkotika dari bandar atau pihak lain untuk kemudian diedarkan atau dijual kembali kepada pengguna maupun pengedar tingkat bawah dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Sedangkan kurir merupakan orang yang bertugas mengantarkan atau memindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain atas perintah pihak tertentu. Kurir biasanya menerima upah atas jasanya sebagai pengantar dan sering dimanfaatkan untuk memutus rantai informasi agar pihak yang mengendalikan jaringan tidak mudah terungkap.

Sementara itu, pemakai atau korban penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, penyalahguna yang memenuhi ketentuan dapat diarahkan menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial sebagai bagian dari upaya pemulihan, selama tidak terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

AKP Syafrial kembali menegaskan bahwa setiap kategori tersebut memiliki unsur hukum yang berbeda sehingga penyidik tidak dapat menyamakan penanganannya.

“Semua harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Kami tidak bisa menyebut seseorang sebagai bandar, pengedar, kurir ataupun hanya pemakai tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, asesmen, serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia memastikan Satresnarkoba Polres Batang Hari tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun terhadap penyalahguna yang memenuhi ketentuan, negara juga memberikan ruang rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pemulihan,” tambahnya.

Kepala Desa Sungai Baung: Dukung Penegakan Hukum dan Ajak Warga Perangi Narkoba

Menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat, Kepala Desa Sungai Baung menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang dilakukan Satresnarkoba Polres Batang Hari dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Baca Juga  Lapas kelas IIB muara Bulian Bersama BNNK kabupaten Batang Hari mengadakan sosialisasi kepada warga binaan

Menurutnya, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.

“Kami dari Pemerintah Desa Sungai Baung mendukung Dan berterima kasih penuh kepada Polres Batang Hari dalam memberantas peredaran narkotika. Penanganan setiap perkara tentu memiliki proses hukum yang harus dilalui dan kami menghormati setiap tahapan yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kepala Desa Sungai Baung.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Mari kita bersama-sama membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Jangan mudah terpancing oleh isu yang belum tentu benar. Percayakan proses penegakan hukum kepada pihak yang berwenang,” katanya.

Lebih lanjut, Kepala Desa Sungai Baung berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polres Batang Hari dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Narkoba adalah musuh bersama. Pencegahan dan pemberantasannya tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Mari kita jaga generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba,” tutupnya.

Di akhir keterangannya, AKP Syafrial juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari menjadi bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik terkait pemberitaan yang sebelumnya beredar mengenai penanganan perkara tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(WIT) 

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Berita Terkait

Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis
Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  
Polda Jambi Lakukan Rotasi 45 Personel, Iptu Arisman Resmi Jabat Kapolsek Pemayung Batanghari
Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare
Lagi! Lokasi Minyak Ilegal Lahan Milik Akuang Terbakar di Batanghari, Status Sumur Terbakar Masih Ditelusuri
Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku
ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN
Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis

Selasa, 1 September 2026 - 13:28 WIB

Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Polda Jambi Lakukan Rotasi 45 Personel, Iptu Arisman Resmi Jabat Kapolsek Pemayung Batanghari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:10 WIB

ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Keluarga Korban Pengeroyokan di Mersam Tegas Tolak Damai, Minta Semua Terduga Diproses Hukum

Berita Terbaru

Merangin

BERSHOLAWAT UNTUK NEGERI, MENJAGA HATI, MEMBANGUN DIRI

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:45 WIB