Foto : Istimewa
MATA JURNALIS.CO.ID BATANGHARI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batanghari hingga saat ini belum berhasil mengamankan empat dari total pelaku kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Simpang Rantau Gedang, Kabupaten Batanghari, Jambi. Padahal, penyidik sudah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data yang dihimpun, keempat pelaku yang masih buron memiliki inisial MI, RO, DS, dan MR X. Sementara itu, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Batanghari adalah berinisial AE, FR, dan MS.
Ada perbedaan keterangan mengenai jumlah pelaku yang terlibat dalam penganiayaan ini. Dari pengakuan korban, dirinya dianiaya oleh sekitar tujuh orang. Namun, Kanit Pidum Polres Batanghari, IPDA Ginting, memastikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah pelaku yang teridentifikasi berjumlah empat orang.
Ninuk, istri korban yang ditemui awak media, menyampaikan harapan agar seluruh pelaku yang terlibat segera ditangkap dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
“Kami sangat berharap semua pelaku bisa berhasil diamankan secepatnya, agar kami dan keluarga bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” ujar Ninuk.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya bersama suaminya akan dipanggil oleh pihak Polres Batanghari pada hari Jumat besok untuk dimintai keterangan lebih lanjut selaku korban dalam kasus ini.
Pihak kepolisian berjanji akan terus melakukan penelusuran dan upaya pengamanan terhadap pelaku yang masih buron, serta meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan mereka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. (Red)
Editor : Indra Wijaya
Sumber Berita : Istri Korban






