Polsek Maro Sebo Ulu Panggil Belasan Saksi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Lahan Ir. Sugito Indarto

Avatar

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Gegar Mahdi, A.P., S.H.,

 

MATAJURNALIS.CO.ID, BATANG HARI – Proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan aset lahan milik Ir. Sugito Indarto di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, terus berjalan. Polsek Maro Sebo Ulu resmi melayangkan surat undangan klarifikasi kepada belasan warga guna mengumpulkan fakta dan alat bukti yang sah.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan dokumen yang diterima, surat undangan diterbitkan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu pada 4 Agustus 2026. Para saksi dijadwalkan hadir pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Ruang Unit Reskrim untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik.

 

Penyelidikan ini merujuk pada Laporan Pengaduan Nomor: LAPDUAN/218/VII/2026/Reskrim tertanggal 16 Juli 2026, yang mengindikasikan dugaan pelanggaran ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Langkah pemanggilan saksi dilakukan penyidik untuk memperkuat bahan pemeriksaan sebelum menentukan status hukum selanjutnya terhadap pihak yang terlibat.

 

Komitmen Penegakan Hukum yang Transparan

Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Gegar Mahdi, A.P., S.H., menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini dengan prinsip keadilan dan kepatuhan prosedur.

 

“Kami akan mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan,” tegas AKP Gegar Mahdi.

 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, AIPDA Boas Parhusip, S.H., menjelaskan pemanggilan saksi dilakukan untuk mempercepat pengungkapan perkara.

 

“Kami telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada para saksi. Langkah ini dilakukan agar proses penyelidikan berjalan maksimal sehingga perkara ini dapat segera terungkap berdasarkan fakta hukum yang ada,” ujarnya.

Baca Juga  UPZ IAI Nusantara Batang Hari Menyerahkan Zakat dan Infaq ke Baznaz Kabupaten Batang Hari

 

Dalam konfirmasi pada Kamis (6/8/2026), AIPDA Boas Parhusip menegaskan tidak akan membiarkan hambatan dalam proses hukum. Bagi saksi yang belum memenuhi panggilan, penyidik akan melakukan pendatangan langsung ke lokasi.

 

“Bagi saksi yang belum hadir hari ini, kami akan turun langsung ke lapangan untuk menemui dan meminta keterangannya. Kami juga akan mendalami apabila ada pihak-pihak yang menghambat jalannya proses hukum. Apabila ditemukan adanya intimidasi terhadap saksi sehingga enggan memenuhi panggilan, hal tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Apresiasi dari Lembaga Pengawas

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H., memberikan apresiasi atas respons cepat kepolisian. Menurutnya, langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melayani keadilan bagi masyarakat.

 

“Kami dari LCKI Kabupaten Batang Hari memberikan apresiasi kepada Polres Batang Hari dan Polsek Maro Sebo Ulu yang telah bergerak cepat menangani perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah seperti ini patut diapresiasi agar masyarakat semakin percaya terhadap penegakan hukum,” ujar Yernawita.

 

Ia berharap proses ini berjalan hingga tuntas guna menciptakan kepastian hukum, terutama dalam kasus yang menyentuh kepentingan publik seperti dugaan praktik mafia tanah yang belakangan menjadi sorotan di Batang Hari.

 

“Kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat harus diselesaikan secara cepat, profesional, dan sesuai aturan hukum. Kinerja seperti ini layak menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya,” tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dengan pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti lebih lanjut. MATAJURNALIS.CO.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini. (Red)

Baca Juga  Lapas Muara Bulian dan Dukcapil Batang Hari Teken PKS Pemenuhan Hak Administrasi WBP

 

 

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Editor : Indra Wijaya

Sumber Berita : Polsek Maro Sebo Ulu

Berita Terkait

Laporan Pidana Menggantung, Yernawita: Kami Siap Lapor ke Propam Jika Polres Batanghari Tidak Transparan
Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis
Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  
Polda Jambi Lakukan Rotasi 45 Personel, Iptu Arisman Resmi Jabat Kapolsek Pemayung Batanghari
Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare
Lagi! Lokasi Minyak Ilegal Lahan Milik Akuang Terbakar di Batanghari, Status Sumur Terbakar Masih Ditelusuri
Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku
ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:08 WIB

Laporan Pidana Menggantung, Yernawita: Kami Siap Lapor ke Propam Jika Polres Batanghari Tidak Transparan

Selasa, 1 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis

Selasa, 1 September 2026 - 13:28 WIB

Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Lagi! Lokasi Minyak Ilegal Lahan Milik Akuang Terbakar di Batanghari, Status Sumur Terbakar Masih Ditelusuri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:10 WIB

ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai

Berita Terbaru

Merangin

BERSHOLAWAT UNTUK NEGERI, MENJAGA HATI, MEMBANGUN DIRI

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:45 WIB