Foto : Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Gegar Mahdi, A.P., S.H.,
MATAJURNALIS.CO.ID, BATANG HARI – Proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan aset lahan milik Ir. Sugito Indarto di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, terus berjalan. Polsek Maro Sebo Ulu resmi melayangkan surat undangan klarifikasi kepada belasan warga guna mengumpulkan fakta dan alat bukti yang sah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen yang diterima, surat undangan diterbitkan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu pada 4 Agustus 2026. Para saksi dijadwalkan hadir pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Ruang Unit Reskrim untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik.
Penyelidikan ini merujuk pada Laporan Pengaduan Nomor: LAPDUAN/218/VII/2026/Reskrim tertanggal 16 Juli 2026, yang mengindikasikan dugaan pelanggaran ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Langkah pemanggilan saksi dilakukan penyidik untuk memperkuat bahan pemeriksaan sebelum menentukan status hukum selanjutnya terhadap pihak yang terlibat.
Komitmen Penegakan Hukum yang Transparan
Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Gegar Mahdi, A.P., S.H., menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini dengan prinsip keadilan dan kepatuhan prosedur.
“Kami akan mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan,” tegas AKP Gegar Mahdi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, AIPDA Boas Parhusip, S.H., menjelaskan pemanggilan saksi dilakukan untuk mempercepat pengungkapan perkara.
“Kami telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada para saksi. Langkah ini dilakukan agar proses penyelidikan berjalan maksimal sehingga perkara ini dapat segera terungkap berdasarkan fakta hukum yang ada,” ujarnya.
Dalam konfirmasi pada Kamis (6/8/2026), AIPDA Boas Parhusip menegaskan tidak akan membiarkan hambatan dalam proses hukum. Bagi saksi yang belum memenuhi panggilan, penyidik akan melakukan pendatangan langsung ke lokasi.
“Bagi saksi yang belum hadir hari ini, kami akan turun langsung ke lapangan untuk menemui dan meminta keterangannya. Kami juga akan mendalami apabila ada pihak-pihak yang menghambat jalannya proses hukum. Apabila ditemukan adanya intimidasi terhadap saksi sehingga enggan memenuhi panggilan, hal tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Apresiasi dari Lembaga Pengawas
Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H., memberikan apresiasi atas respons cepat kepolisian. Menurutnya, langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melayani keadilan bagi masyarakat.
“Kami dari LCKI Kabupaten Batang Hari memberikan apresiasi kepada Polres Batang Hari dan Polsek Maro Sebo Ulu yang telah bergerak cepat menangani perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah seperti ini patut diapresiasi agar masyarakat semakin percaya terhadap penegakan hukum,” ujar Yernawita.
Ia berharap proses ini berjalan hingga tuntas guna menciptakan kepastian hukum, terutama dalam kasus yang menyentuh kepentingan publik seperti dugaan praktik mafia tanah yang belakangan menjadi sorotan di Batang Hari.
“Kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat harus diselesaikan secara cepat, profesional, dan sesuai aturan hukum. Kinerja seperti ini layak menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dengan pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti lebih lanjut. MATAJURNALIS.CO.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini. (Red)
Editor : Indra Wijaya
Sumber Berita : Polsek Maro Sebo Ulu






