Dua Pengedar Sabu Ditangkap Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari, Sita 9,45 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp2 Juta
Batang Hari –Matajurnalis.co.id Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua orang pria diamankan dalam operasi yang dilakukan di sebuah pondok pelotan minyak di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Rabu (15/7/2026) malam.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/46/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, tertanggal 15 Juli 2026.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Fatur Rahman (19), warga RT 008 Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan Dopi Saputra (28), warga Dusun II RT 008 Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
2 plastik klip ukuran sedang berisi sabu.
4 paket kecil sabu siap edar.
Total berat bruto sabu 9,45 gram.
3 plastik klip kosong.
1 lembar potongan tisu putih.
1 wadah plastik.
1 sendok sabu dari pipet.
1 unit timbangan digital warna silver.
2 kantong plastik bening.
Uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp2.000.000.
1 unit telepon genggam Samsung Galaxy A17 beserta kartu SIM.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan keterangan kepolisian, sekitar pukul 22.00 WIB Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari lebih dahulu mengamankan seorang pria bernama Mulyadi yang diduga memperoleh sabu dari tersangka Fatur.
Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa Fatur berada tidak jauh dari lokasi penangkapan Mulyadi. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 22.15 WIB berhasil mengamankan Fatur bersama Dopi di sebuah pondok pelotan minyak di Desa Pompa Air.
Saat akan ditangkap, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri. Petugas juga melihat Fatur membuang sebuah plastik berwarna putih. Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi tidak menemukan barang bukti di badan kedua tersangka.
Namun, saat melakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan beberapa paket sabu yang dibuang tersangka, kemudian menemukan sebuah kotak putih berisi dua plastik klip sedang berisi sabu, serta satu kantong plastik yang berisi timbangan digital.
Dalam pemeriksaan awal, Fatur mengakui narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Wita yang disebut berada di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, junto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Batang Hari dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(WIT)






