FOTO : Kanit Pidum polres Batanghari
MATAJURNALIS.CO.ID, BATANGHARI – Satuan Reserse Kriminal Polres Batanghari telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menimpa warga Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari Jambi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dibenarkan oleh Kanit Pidum Polres Batanghari, IPDA Ginting, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (18/08/2026).
“Kami sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penganiayaan warga Desa Rantau Gedang,” ujarnya.
Untuk saat ini, masih terdapat satu pelaku lainnya berinisial DS yang masih berada dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian saat ini tengah berupaya untuk memanggil DS guna memberikan keterangan guna melengkapi berkas perkara.
“Sementara itu, ketiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka saat ini sudah kita amankan dan sudah dimintai keterangan,” tambah IPDA Ginting.
Proses penanganan perkara ini terus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban dan menyelesaikan kasus secara tuntas.
Editor : Indra Wijaya
Sumber Berita : Kanit Pidum Polres Batanghari






