Foto : Kepala Desa Simpang Rantau Gedang Buat Laporan Polres Batanghari
MATA JURNALIS.CO.ID, BATANGHARI – Kepala Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Epkusuma, resmi melaporkan seorang oknum guru ke Polres Batanghari terkait dugaan pemalsuan dokumen administrasi pertanahan. Laporan telah tercatat dengan nomor register STB PP/227/VII/SAT RESKRIM BATANGHARI.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang dilaporkan adalah Holik, yang bertugas sebagai guru di SMA Negeri 7 Batanghari. Atas tindakan tersebut, Epkusuma menegaskan dirinya sangat dirugikan secara hukum maupun administratif.
Berdasarkan keterangan Epkusuma, pada awal April 2025, pihaknya selaku Kepala Desa telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batanghari sebanyak 30 bidang tanah. Salah satunya adalah lahan yang dikuasai Holik atas nama Melisa Amelia.
Namun, setelah proses verifikasi, BPN hanya menyetujui dan menerbitkan sertifikat untuk 26 bidang tanah. Ketika memeriksa dokumen yang diterbitkan, Epkusuma menemukan ketidakwajaran yang mencurigakan.
“Sertifikat tanah yang terbit atas nama Melisa Amelia milik saudara Holik lokasinya tidak sesuai dengan yang saya ajukan pada bulan April 2025. Lokasi yang tertera justru berada di tanah milik warga lain bernama Sugito. Selain itu, ada beberapa sertifikat lain yang lokasinya juga berbeda dengan usulan resmi dari desa,” ungkap Epkusuma.
Mendapati hal tersebut, Kepala Desa kemudian mempertanyakan kejanggalan itu kepada Holik. Namun, jawaban yang diterima justru semakin memperkuat dugaan pelanggaran.
“Holik mengakui bahwa dia mengajukan sendiri permohonan sertifikat tersebut langsung ke BPN Batanghari tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya selaku Kepala Desa,” jelas Epkusuma.
Padahal, sesuai aturan administrasi pertanahan, setiap permohonan penerbitan sertifikat tanah di wilayah desa harus melalui verifikasi dan persetujuan serta ditandatangani oleh Kepala Desa sebagai pejabat yang mengetahui kondisi riil di lapangan.
“Saya sama sekali tidak pernah menandatangani maupun menerbitkan surat keterangan apapun untuk pengajuan sertifikat yang dilakukan sendiri oleh saudara Holik. Ini jelas merugikan kewenangan saya selaku Kepala Desa dan berpotensi menimbulkan sengketa tanah antarwarga,” tegas Epkusuma.
Melalui laporan ke Polres Batanghari, Epkusuma meminta aparat kepolisian untuk menelusuri dan membuktikan kebenaran dugaan pemalsuan tanda tangan serta dokumen administrasi desa yang diduga digunakan Holik untuk mengurus sertifikat secara sepihak. Pihaknya juga berharap agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum yang tegas demi menjaga kepastian hukum pertanahan dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat Desa Simpang Rantau Gedang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Batanghari masih dalam tahap pemeriksaan awal terhadap laporan tersebut. Pungkasnya (Red)
Editor : Indra Wijaya






