Oknum Guru SMA 7 Batanghari Dipolisikan

Avatar

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Desa Simpang Rantau Gedang Buat Laporan Polres Batanghari

 

MATA JURNALIS.CO.ID, BATANGHARI – Kepala Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Epkusuma, resmi melaporkan seorang oknum guru ke Polres Batanghari terkait dugaan pemalsuan dokumen administrasi pertanahan. Laporan telah tercatat dengan nomor register STB PP/227/VII/SAT RESKRIM BATANGHARI.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Yang dilaporkan adalah Holik, yang bertugas sebagai guru di SMA Negeri 7 Batanghari. Atas tindakan tersebut, Epkusuma menegaskan dirinya sangat dirugikan secara hukum maupun administratif.

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan keterangan Epkusuma, pada awal April 2025, pihaknya selaku Kepala Desa telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batanghari sebanyak 30 bidang tanah. Salah satunya adalah lahan yang dikuasai Holik atas nama Melisa Amelia.

 

 

Namun, setelah proses verifikasi, BPN hanya menyetujui dan menerbitkan sertifikat untuk 26 bidang tanah. Ketika memeriksa dokumen yang diterbitkan, Epkusuma menemukan ketidakwajaran yang mencurigakan.

 

 

“Sertifikat tanah yang terbit atas nama Melisa Amelia milik saudara Holik lokasinya tidak sesuai dengan yang saya ajukan pada bulan April 2025. Lokasi yang tertera justru berada di tanah milik warga lain bernama Sugito. Selain itu, ada beberapa sertifikat lain yang lokasinya juga berbeda dengan usulan resmi dari desa,” ungkap Epkusuma.

 

 

Mendapati hal tersebut, Kepala Desa kemudian mempertanyakan kejanggalan itu kepada Holik. Namun, jawaban yang diterima justru semakin memperkuat dugaan pelanggaran.

 

 

“Holik mengakui bahwa dia mengajukan sendiri permohonan sertifikat tersebut langsung ke BPN Batanghari tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya selaku Kepala Desa,” jelas Epkusuma.

Baca Juga  Dukung Penegak Hukum, Lembaga Masyarakat Dan Insan Pers Akan Gelar Aksi Damai Di Polres Batanghari

 

 

Padahal, sesuai aturan administrasi pertanahan, setiap permohonan penerbitan sertifikat tanah di wilayah desa harus melalui verifikasi dan persetujuan serta ditandatangani oleh Kepala Desa sebagai pejabat yang mengetahui kondisi riil di lapangan.

 

 

“Saya sama sekali tidak pernah menandatangani maupun menerbitkan surat keterangan apapun untuk pengajuan sertifikat yang dilakukan sendiri oleh saudara Holik. Ini jelas merugikan kewenangan saya selaku Kepala Desa dan berpotensi menimbulkan sengketa tanah antarwarga,” tegas Epkusuma.

 

 

 

 

 

 

Melalui laporan ke Polres Batanghari, Epkusuma meminta aparat kepolisian untuk menelusuri dan membuktikan kebenaran dugaan pemalsuan tanda tangan serta dokumen administrasi desa yang diduga digunakan Holik untuk mengurus sertifikat secara sepihak. Pihaknya juga berharap agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum yang tegas demi menjaga kepastian hukum pertanahan dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat Desa Simpang Rantau Gedang.

 

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Batanghari masih dalam tahap pemeriksaan awal terhadap laporan tersebut. Pungkasnya (Red)

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Editor : Indra Wijaya

Berita Terkait

Laporan Pidana Menggantung, Yernawita: Kami Siap Lapor ke Propam Jika Polres Batanghari Tidak Transparan
Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis
Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  
Polda Jambi Lakukan Rotasi 45 Personel, Iptu Arisman Resmi Jabat Kapolsek Pemayung Batanghari
Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare
Lagi! Lokasi Minyak Ilegal Lahan Milik Akuang Terbakar di Batanghari, Status Sumur Terbakar Masih Ditelusuri
Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku
ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:08 WIB

Laporan Pidana Menggantung, Yernawita: Kami Siap Lapor ke Propam Jika Polres Batanghari Tidak Transparan

Selasa, 1 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis

Selasa, 1 September 2026 - 13:28 WIB

Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Lagi! Lokasi Minyak Ilegal Lahan Milik Akuang Terbakar di Batanghari, Status Sumur Terbakar Masih Ditelusuri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:10 WIB

ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai

Berita Terbaru

Merangin

BERSHOLAWAT UNTUK NEGERI, MENJAGA HATI, MEMBANGUN DIRI

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:45 WIB