Foto : korban di rawat di rumah sakit
MATAJURNALIS.CO.ID, BATANGHARI – Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa warga Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, dengan inisial AL, memicu kemarahan dan sorotan luas di kalangan masyarakat setempat. (16/08/26)
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini semakin memanas setelah beredar kabar adanya upaya perdamaian antara korban dan pelaku di Polsek Mersam, yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan serta persetujuan istri dan keluarga besar korban, bahkan disertai dugaan tekanan terhadap AL yang saat ini masih menderita luka parah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Matajurnalis.co.id, peristiwa bermula pada Sabtu (15/8/2026), ketika keluarga korban menemukan AL di semak-semak di sekitar kawasan perkebunan dengan kondisi setengah sadar, tubuh penuh bercak darah, dan wajah memar hebat. Penemuan korban terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Hamba Muara Bulian untuk mendapatkan penanganan medis.
Saat dijumpai awak media di rumah sakit, AL menceritakan bahwa ia dipukuli dan dikeroyok oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 7 orang. Pelaku-pelaku tersebut diketahui merupakan petugas keamanan (Security) di kawasan perkebunan bekas milik PT DMP – yang saat ini merupakan aset sitaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut keterangan korban, penganiayaan bermula saat ia diduga tertangkap tangan oleh para satpam tersebut sedang mengambil buah kelapa sawit di lokasi perkebunan milik Exs PT DMP. Tanpa proses pemeriksaan yang layak, sekelompok orang tersebut langsung melakukan kekerasan fisik secara berlebihan. Akibat serangan itu, AL menderita berbagai luka memar di sekujur tubuh, serta mengalami luka robek di kaki yang memerlukan belasan jahitan.
Kondisi korban saat ini masih dikategorikan memprihatinkan dan membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.
Yang lebih mengkhawatirkan, beredar kabar bahwa telah dibuat surat perdamaian antara korban dan pelaku di lingkungan Polsek Mersam. Namun, langkah ini sama sekali tidak diketahui oleh istri maupun keluarga terdekat korban. Keluarga menduga kuat surat perdamaian tersebut didapatkan melalui tekanan, mengingat kondisi fisik AL yang masih lemah dan mengalami trauma berat pasca kekerasan yang dialaminya.
Merasa tidak puas dengan perkembangan tersebut dan demi menuntut keadilan, istri korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Resor Polres Batanghari. Laporan resmi telah dicatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/142/VIII/2026/SPKT/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, tertanggal 15 Agustus 2026 pukul 00.54 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga meminta aparat kepolisian untuk memproses kasus ini secara transparan dan objektif, tidak terpengaruh oleh upaya perdamaian yang dianggap sepihak, serta menindak tegas seluruh pelaku penganiayaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kami masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Polsek Mersam maupun Polres Batanghari terkait dugaan perdamaian sepihak dan perkembangan penyelidikan kasus ini.
Laporan: Tim Matajurnalis Batanghari
Editor : Indra Wijaya
Sumber Berita : Keluarga korban, keterangan langsung korban, dokumen laporan Polres Batanghari






