Foto : Ilustrasi
MATA JURNALIS.CO.ID, BATANG HARI – Muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan penggunaan dokumen palsu dalam penerbitan sertifikat hak milik atas nama Amelia di wilayah Desa Simpang Rantau Gedang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini kini menjadi sorotan setelah Kepala Desa setempat menyatakan tidak pernah mengenali maupun membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut, yang diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batanghari berinisial KG.
Saat dikonfirmasi awak media terkait keabsahan dokumen pendukung sertifikat atas nama Amalia, Kepala Desa Simpang Rantau Gedang Ep Kusuma secara tegas menyatakan penyangkalannya. “Saya tidak pernah tanda tangan dan tidak pernah membubuhkan tanda tangan di Supradik untuk keperluan atas nama Melisa Amalia,” ujarnya singkat namun tegas.
Meskipun tanda tangan yang seharusnya menjadi bukti pengesahan dari pihak desa dibantah, sertifikat hak milik atas nama Melisa Amalia justru telah dinyatakan terbit oleh pihak BPN Kabupaten Batanghari. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur verifikasi dan keabsahan dokumen yang dilakukan sebelum penerbitan sertifikat, serta dugaan keterlibatan oknum di dalamnya yang dikenal berinisial KG.
Merespons dugaan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari, Damanhuri, memberikan pernyataan singkat melalui telepon via WhatsApp kepada awak media. Ia mengakui bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal untuk menelusuri permasalahan ini.
“Kami sudah membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan terkait sertifikat atas nama Melisa Amalia ini,” ungkap Damanhuri.
Lebih lanjut, Damanhuri menjelaskan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan dalam waktu dekat. “Besok kami akan bertemu dengan pihak Lembaga kontrososial Masyarakat (LCKI) untuk membahas secara mendalam permasalahan ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai peran pasti oknum berinisial KG maupun kelengkapan bukti yang menunjukkan penggunaan dokumen palsu dalam proses tersebut. Awak media akan terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan tim BPN Batanghari serta pertemuan dengan pihak LCKI, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus yang menyangkut kepastian hukum hak atas tanah masyarakat ini. (TIM)
Editor : Indra Wijaya
Sumber Berita : Kepala Desa Simpang Rantau Gedang






