Foto : Pelaku dan barang bukti berupa uang tunai, sabu, pil ekstasi, dan timbangan
MATA JURNALIS.CO.ID, BATANGHARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari, Polda Jambi, berhasil mengamankan satu orang pelaku peredaran gelap narkotika beserta barang bukti yang cukup, berkat penindakan cepat tim operasi yang mendapat laporan informasi dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di RT.018 RW.001, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Alpin Geopani (22 tahun), laki-laki, warga RT.008 Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, beragama Islam, berprofesi sebagai petani/pekebun.
Kronologi bermula saat Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB.
Tim langsung bergerak ke lokasi dan tiba di Polsek Maro Sebo Ulu sekitar pukul 16.00 WIB, lalu menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di lokasi, tim melakukan penggeledahan terhadap Alpin Geopani yang disaksikan oleh Ketua RW setempat.
Hasil penggeledahan di badan pelaku, tepatnya di kantong sebelah kiri, ditemukan satu kotak kaleng hitam bertuliskan BOLD yang berisi satu paket sabu dan 15 butir pil ekstasi bermerek Marvel. Penggeledahan berlanjut ke dalam mobil milik pelaku, di mana ditemukan timbangan digital serta perlengkapan lain.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
📦 Barang Bukti yang Diamankan
Tim berhasil menyita barang bukti berupa:
– ✅ 1 plastik berisi serbuk kristal putih (sabu), berat bruto 3,51 gram
– ✅ 1 plastik berisi 15 butir pil ekstasi bermerek Marvel, berat bruto 7,89 gram
– ✅ 1 kotak kaleng hitam bertuliskan “BOLD”
– ✅ 1 alat hisap bong terangkai dengan pipet sedot
– ✅ 1 kaca pirek
– ✅ 1 sendok sabu dari pipet sedot
– ✅ 1 timbangan digital merk “Pocket Scale”
– ✅ Plastik klip berbagai ukuran (berisi & kosong)
– ✅ Uang tunai sebesar Rp6.620.000
– ✅ 1 unit ponsel Vivo Y19s (putih)
– ✅ 1 unit mobil Toyota Innova Reborn (hitam)
⚖️ Ancaman Hukum
Pelaku diduga melanggar:
– Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026), dan/atau
– Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026).
Pelaku mengaku berperan sekaligus sebagai pengguna dan pengedar narkotika. Polisi kini memburu pemasok berinisial I yang masih buron.
“Kami terus bergerak cepat merespons setiap informasi dari masyarakat. Perang terhadap narkotika tidak akan berhenti. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,”
Editor : Indr






