Foto : Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu
MATAJURNALIS.CO.ID, BATANGHARI — Polsek Maro Sebo Ulu telah melayangkan surat panggilan klarifikasi pertama kepada Romi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani pihak kepolisian. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Romi diketahui tidak hadir tanpa keterangan sah alias mangkir.(10/08/26)
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Reskrim Polsek MSU, Aipda Boas Parahusip, SH., mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media.
“Saudara Romi mangkir dari panggilan pertama surat klarifikasi yang telah kami sampaikan,” ujar Aipda Boas.
Menyikapi ketidakhadiran tersebut, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Romi. Aipda Boas menegaskan, jika Romi kembali mangkir dari panggilan kedua, pihaknya akan segera menggelar rapat gelar perkara untuk melanjutkan proses ke tahap penyidikan.
Sementara itu, pengumpulan keterangan dari pihak terkait telah berjalan. Sebanyak 10 orang saksi telah dipanggil dan telah memberikan keterangan guna memperkuat berkas perkara serta mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau kepada Romi agar hadir memenuhi panggilan kedua demi proses hukum yang berjalan transparan dan akuntabel. Kepatuhan memenuhi panggilan kepolisian merupakan kewajiban setiap warga negara dalam mendukung penegakan hukum. ( Red )
Editor : Indra Wijaya






