Satresnarkoba Polres Batanghari Amankan Pemuda 22 Tahun, Sabu 3,51 Gram dan 15 Pil Ekstasi Disita
BATANGHARI-Matajurnalis. co. Id Kamis tgl 20/08/26 Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari mengamankan seorang pria berinisial Alpin Geopani (22) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, di wilayah RT 018 RW 001, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, tanggal 19 Agustus 2026.

Alpin merupakan warga RT 008, Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, yang sehari-hari disebut bekerja sebagai petani/pekebun.
“Sabu dan 15 Pil Ekstasi Diamankan”
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya:
– Satu plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,51 gram.
– Satu plastik berisi 15 butir pil ekstasi merek Marvel dengan berat bruto 7,89 gram.
– Satu kotak kaleng warna hitam bertuliskan BOLD.
– Satu alat hisap bong lengkap dengan pipet.
– Satu kaca pirek.
– Satu sendok sabu yang terbuat dari pipet.
– Satu unit timbangan digital merek Pocket Scale.
– Plastik klip berbagai ukuran.
– Uang tunai sebesar Rp6.620.000.
– Satu unit handphone Vivo Y19s warna putih.
– Satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam.
“Berawal dari Informasi Peredaran Narkotika”
Berdasarkan kronologi yang diperoleh, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 13.30 WIB, tim kemudian bergerak menuju wilayah Maro Sebo Ulu. Setelah tiba di Polsek Maro Sebo Ulu sekitar pukul 16.00 WIB, petugas langsung menuju lokasi yang menjadi sasaran operasi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap Alpin yang disaksikan oleh Ketua RW setempat.
Dari penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah kotak berwarna hitam bertuliskan BOLD yang di dalamnya terdapat 15 butir pil ekstasi merek Marvel serta satu paket kecil diduga sabu.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan. Dari dalam kendaraan ditemukan satu unit timbangan digital merek Pocket Scale.
Dalam pemeriksaan awal, Alpin disebut mengakui bahwa dirinya merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial I, yang saat ini disebut masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Terancam Pasal Narkotika”
Atas perbuatannya, Alpin dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk mengejar I yang disebut sebagai DPO.(WIT)






