Foto : Istimewa
MATAJURNALIS.CO.ID, JAMBI — Wajah dunia pendidikan di Provinsi Jambi kembali tercoreng. Di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, yang sempat mengusung asas pembenahan sebagai arah kepemimpinan baru, kualitas pendidikan justru dinilai kian memburuk. Standar mutu dan kualitas pendidikan di wilayah ini dianggap tidak jelas arahnya, sementara kondisi yang sudah dinilai bobrok kini diperparah dengan munculnya lembaga pendidikan yang beroperasi tanpa dasar hukum yang sah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil investigasi media Matajurnalis.co.id, terdapat lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Bani Hasyim yang beralamat di Jalan Lintas Bandung, RT 09, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Lembaga ini diketahui membuka jenjang SMP dan SMA, namun sama sekali tidak memiliki izin penyelenggaraan pendidikan baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Pengelola Mengakui Tidak Memiliki Izin
Dalam wawancara eksklusif dengan awak media, Ustadz Mustafa — atau yang lebih dikenal sebagai Abah Mustafa — selaku pemilik Yayasan Bani Hasyim, secara terbuka mengakui bahwa kedua satuan pendidikan di bawah naungannya belum memiliki legalitas resmi dan izin operasional dari instansi berwenang. Kendati demikian, lembaga tersebut telah beroperasi dan menerima pendaftaran siswa baru selama kurang lebih satu tahun.
Dugaan Pungutan Liar Menambah Keresahan
Tidak hanya beroperasi tanpa izin, awak media juga menemukan rekaman keterangan dan kesaksian adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum di lingkungan yayasan. Setiap calon siswa yang mendaftar dikenakan biaya pendaftaran sebesar sekitar Rp800.000 per siswa. Praktik ini jelas menambah beban dan menimbulkan keresahan mendalam di kalangan wali murid yang telah mempercayakan pendidikan anak-anak mereka di sana.
Data Peserta Didik Juga Dipertanyakan
Masalah semakin berlarut ketika ditemukan fakta bahwa sejumlah siswa kelas VIII dan IX di lembaga tersebut tercatat sebagai siswa asal Yayasan Riyadul Jannah. Data dalam Aplikasi Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodik) masih tertulis di sekolah asal tersebut. Hingga saat ini, belum ada surat keterangan pindah resmi dari sekolah asal ke SMP Yayasan Bani Hasyim. Hal ini menimbulkan kerancuan besar dan kekhawatiran serius bagi wali murid terkait keabsahan status dan kelanjutan pendidikan anak-anak mereka.
Masyarakat Mendesak Tindakan Tegas
Warga dan wali murid mempertanyakan: Bagaimana mungkin pendidikan anak-anak dapat berkualitas dan maju, jika lembaga tempat mereka belajar maupun tenaga pendidik yang mengajar tidak memiliki izin serta jaminan mutu dari instansi berwenang?
Masyarakat mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta penegak hukum termasuk Polda Jambi, untuk segera turun tangan dan menindak tegas Yayasan Bani Hasyim. Lembaga ini dianggap telah menimbulkan keresahan di dunia pendidikan dan diduga kuat melakukan pembohongan publik dengan mengelola sekolah tanpa izin resmi.( HS )
Editor : Indra Wijaya






